Rabu, 06 April 2016

MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH, MAWADDAH, WA ROHMAH Bersama Ust. Drs. H. Abdussalam Masyukur.


Bismillahirrahmanirrahim….

Pengertian Rumah Tangga Muslim

Rumah tangga yang terdiri dari suami dan isteri yang terikat dengan  suatu akad nikah yang sah dan hidup dalam naungan satu rumah dan masing-masing bersedia untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara baik.


Orgensi Rumah Tangga dan Kedudukannya

Apa sih arti sakinah, mawadah dan warohmah itu? Sering kali kita mendengarnya dalam sebuah acara pernikahan atau dari ceramah namun tidak mengerti arti dari kalimat tersebut. kata-kata tersebut merujuk pada surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya :

 Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Sakinah berasal dari kata litaskunu (diambil dari kata litaskunu ilaiha dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum, 30:21) sakana – Sakinah yang berarti Tenang. Jadi arti dari sakinah adalah kedamaian, ketenteraman, ketenangan, dan kebahagiaan. Dalam sebuah pernikahan, Pengertian sakinah berarti membina atau membangun sebuah rumah tangga yg penuh dengan kedamaian, ketentraman, ketenangan dan selalu berbahagia.


Mawaddah menurut bahasa berarti Cinta atau harapan. Dalam sebuah Pernikahan, Cinta adalah hal penting yang harus ada dan selalu ada pada sebuah pasangan suami Istri. Dan Mawaddah berarti Selalu mencintai baik dikala senang maupun sedih.

Warrohmah memiliki kata dasar rohmah yang artinya kasih sayang. dan kata wa disini hanya sebagai kata sambung yang maknanya dan.

Wa-Rahmah Ini adalah hasil akhir dari sakinah dan mawaddah yaitu kasih sayang, Ada juga yang mengatakan bahwa ar-rahmah bagi orang yang sudah tua, sedangkan mawaddah berlaku bagi orang yang masih muda.
 
Implementasi dari mawaddah wa rahmah ini adalah sikap saling menjaga, melindungi, saling membantu, memahami hak dan kewajiban masing-masing antara lain memberikan nafkah bagi laki-laki.

  1. Isterimu adalah pakaian bagimu dan kamu pakaian bagi isterimu [Fungsi pakaian adalah hiasan, penutup aurat , penghangat dan melindungi dari panas dan dingin, menyejukkan dan menghangatkan] 
  2.   Berumah tangga adalah kebutuhan manusiawi dan kewajiban syar’i. 
  3. Untuk memperoleh keturunan yang baik dan saleh 
  4. Memperoleh kepuasan memenuhi kebutuhan biologisnya untuk memperoleh kesehatan hidupnyaRumah tangga muslim adalah Madrosah pertama kali bagi anak-anak artinya ia merupakan sarana terwujudnya pendidikan islam 
  5. Menikah itu merupakan jalan untuk mendapatkan rezki dan kecukupan hidup, Allah SWT berfirman: “Dan nikahilah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (dinikahi) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (An Nuur: 32) 
  6. tiga orang yang berhak mendapat pertolongan Allah SWT: seorang mujahid di jalan Allah, seorang budak yang ingin memerdekakan dirinya dan seorang yang menikah untuk memelihara dirinya  
  7. Jika seorang hamba telah menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agamanya, maka bertaqwalah terhadap separuh berikutnya

TIPS-TIPS UNTUK MEMELIHARA KETAHANAN DAN KEBAHAGIAAN RUMAH TANGGA
  1. Menerima kelebihan dan kekurangan pasangan dengan sabar dan ikhlas
  2. Melaksanakan hak dan kewajiban suami dan istri dengan baik. 
  3. Menciptakan generasi keluarga muslim yang tanggu 
  4. Mempergauli pasangannya dengan baik dan sabar terhadap kekurangan kekurangannya
  5. Memberi nafkah dengan baik bagi suami dan mengelola keuangan dengan baik bagi isteri 
  6.  Lebih memperhatikan melaksanakan kuwajibannya sebelum menuntut haknya 
  7. Memuliakan dan menghormati suami dan menyayangi isteri 
  8. Bersama sama untuk mendidik anak untuk mencapai cita-cita dan harapan yang mulia 
  9. Saling membantu dalam agamanya dan beramal saleh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar